Rabu, 02 Mei 2012

Surah An-Nuur ayat 51-60

surah : An-Nuur Ayat : 51

innamaa kaana qawla almu/miniina idzaa du'uu ilaa allaahi warasuulihi liyahkuma baynahum an yaquuluu sami'naa wa-atha'naa waulaa-ika humu almuflihuuna
51. Sesungguhnya jawaban oran-orang mu'min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka [1046] ialah ucapan. "Kami mendengar, dan kami patuh". Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.

[1046] Maksudnya: Di antara kaum muslimin dengan kaum muslimin dan antara kaum muslimin dengan yang bukan muslimin.


surah : An-Nuur Ayat : 52

waman yuthi'i allaaha warasuulahu wayakhsya allaaha wayattaqhi faulaa-ika humu alfaa-izuuna
52. Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan [1047].

[1047] Yang dimaksud dengan "takut kepada Allah" ialah takut kepada Allah disebabkan dosa-dosa yang telah dikerjakannya, dan yang dimaksud dengan "takwa" ialah memelihara diri dari segala macam dosa-dosa yang mungkin terjadi.


surah : An-Nuur Ayat : 53

wa-aqsamuu biallaahi jahda aymaanihim la-in amartahum layakhrujunna qul laa tuqsimuu thaa'atun ma'ruufatun inna allaaha khabiirun bimaa ta'maluuna
53. Dan mereka bersumpah dengan nama Allah sekuat-kuat sumpah, jika kamu suruh mereka berperang, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah: "Janganlah kamu bersumpah, (karena ketaatan yang diminta ialah) ketaatan yang sudah dikenal. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.


surah : An-Nuur Ayat : 54

qul athii'uu allaaha wa-athii'uu alrrasuula fa-in tawallaw fa-innamaa 'alayhi maa hummila wa'alaykum maa hummiltum wa-in tuthii'uuhu tahtaduu wamaa 'alaa alrrasuuli illaa albalaaghu almubiina
54. Katakanlah: "Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu ta'at kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang".


surah : An-Nuur Ayat : 55

wa'ada allaahu alladziina aamanuu minkum wa'amiluu alshshaalihaati layastakhlifannahum fii al-ardhi kamaa istakhlafa alladziina min qablihim walayumakkinanna lahum diinahumu alladzii irtadaa lahum walayubaddilannahum min ba'di khawfihim amnan ya'buduunanii laa yusyrikuuna bii syay-an waman kafara ba'da dzaalika faulaa-ika humu alfaasiquuna
55. Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.


surah : An-Nuur Ayat : 56

wa-aqiimuu alshshalaata waaatuu alzzakaata wa-athii'uu alrrasuula la'allakum turhamuuna
56. Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan ta'atlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.


surah : An-Nuur Ayat : 57

laa tahsabanna alladziina kafaruu mu'jiziina fii al-ardhi wama/waahumu alnnaaru walabi/sa almashiiru
57. Janganlah kamu kira bahwa orang-orang yang kafir itu dapat melemahkan (Allah dari mengazab mereka) di bumi ini, sedang tempat tinggal mereka (di akhirat) adalah neraka. Dan sungguh amat jeleklah tempat kembali itu.


surah : An-Nuur Ayat : 58

yaa ayyuhaa alladziina aamanuu liyasta/dzinkumu alladziina malakat aymaanukum waalladziina lam yablughuu alhuluma minkum tsalaatsa marraatin min qabli shalaati alfajri wahiina tadha'uuna tsiyaabakum mina alzhzhahiirati wamin ba'di shalaati al'isyaa-i tsalaatsu 'awraatin lakum laysa 'alaykum walaa 'alayhim junaahun ba'dahunna thawwaafuuna 'alaykum ba'dhukum 'alaa ba'dhin kadzaalika yubayyinu allaahu lakumu al-aayaati waallaahu 'aliimun hakiimun
58. Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu [1048]. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu [1049]. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[1048] Maksudnya: tiga macam waktu yang biasanya di waktu-waktu itu badan banyak terbuka. Oleh sebab itu Allah melarang budak-budak dan anak-anak di bawah umur untuk masuk ke kamar tidur orang dewasa tanpa idzin pada waktu-waktu tersebut.

[1049] Maksudnya: tidak berdosa kalau mereka tidak dicegah masuk tanpa izin, dan tidak pula mereka berdosa kalau masuk tanpa meminta izin.


surah : An-Nuur Ayat : 59

wa-idzaa balagha al-athfaalu minkumu alhuluma falyasta/dzinuu kamaa ista/dzana alladziina min qablihim kadzaalika yubayyinu allaahu lakum aayaatihi waallaahu 'aliimun hakiimun
59. Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin [1050]. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana [1050].

[1050] Maksudnya: anak-anak dari orang-orang yang merdeka yang bukan mahram, yang telah balig haruslah meminta izin lebih dahulu kalau hendak masuk menurut cara orang-orang yang tersebut dalam ayat 27 dan 28 surat ini meminta izin.


surah : An-Nuur Ayat : 60


waalqawaa'idu mina alnnisaa-i allaatii laa yarjuuna nikaahan falaysa 'alayhinna junaahun an yadha'na tsiyaabahunna ghayra mutabarrijaatin biziinatin wa-an yasta'fifna khayrun lahunna waallaahu samii'un 'aliimun
60. Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian [1051] mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.

[1051] Maksudnya: pakaian luar yang kalau dibuka tidak menampakkan aurat.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Abu Hatim mengetengahkan hadis mengenai hal ini melalui Barra yang menceritakan, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan kami, sedangkan kami pada saat itu dalam keadaan ketakutan yang sangat. Firman Allah swt., "Tidak ada dosa bagi orang buta..." (Q.S. An Nur, 61). Abdur Razzaq mengatakan bahwa kami menerima hadis dari Muammar yang ia terima dari Ibnu Abu Nujaih, kemudian Abu Nujaih menerimanya dari Mujahid yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki yang membawa serta orang buta, orang pincang dan orang yang sedang sakit ke rumah ayahnya, atau rumah saudara lelakinya, atau rumah saudara perempuannya, atau rumah saudara perempuan ayahnya, atau rumah saudara perempuan bibinya. Maka tersebutlah bahwa orang yang menderita sakit yang menahun itu merasa berdosa akan hal tersebut, maka mereka mengatakan, "Sesungguhnya mereka membawa kita pergi hanya ke rumah-rumah orang lain, bukan rumah mereka Sendiri". Maka turunlah ayat ini sebagai rukhshah atau keringanan buat mereka, yaitu firman-Nya, "Tidak ada dosa bagi orang buta..." (Q.S. An Nuur, 61). Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis melalui Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan, bahwa ketika Allah menurunkan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil..." (Q.S. 4 An Nisa, 29). Maka orang-orang Muslim merasa berdosa, lalu mereka mengatakan: "Makanan adalah harta yang paling utama, maka tidak dihalalkan bagi seorang pun di antara kita untuk makan di tempat orang lain". Maka orang-orang pun menahan diri dari hal tersebut, kemudian turunlah firman-Nya, "Tidak ada halangan bagi orang buta..." (Q.S. An Nuur, 61). sampai dengan firman-Nya, "... atau di rumah yang kalian miliki kuncinya..." (Q.S. An Nuur, 61). Dhahhak mengetengahkan sebuah hadis, bahwa penduduk kota Madinah sebelum Nabi saw. diutus, jika mereka makan tidak mau campur dengan orang buta, orang yang sedang sakit, dan orang yang pincang. Karena orang yang buta tidak akan dapat melihat makanan yang baik, dan orang yang sedang sakit tidak dapat makan sepenuhnya sebagaimana orang yang sehat sedangkan orang yang pincang tidak dapat bersaing untuk meraih makanan. Kemudian turunlah ayat ini Sebagai rukhshah yang memperbolehkan mereka untuk makan bersamasama dengan orang-orang yang sehat. Dhahhak mengetengahkan pula hadis lainnya melalui Miqsam yang menceritakan, penduduk Madinah selalu menghindar dari makan bersama dengan orang yang buta dan orang yang pincang, kemudian turunlah ayat ini. Tsaklabi di dalam kitab tafsirnya mengemukakan sebuah hadis melalui Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan, bahwa Harits berangkat bersama dengan Rasulullah dalam suatu peperangan. Sebelum itu Harits mempercayakan kepada Khalid ibnu Zaid untuk menjaga istrinya, tetapi Khalid, ibnu Zaid merasa berdosa untuk makan dari makanan Harits, sedang ia sendiri orang yang mempunyai penyakit yang menahun, kemudian turunlah ayat ini, "Tidak ada dosa bagi kalian..." (Q.S. An Nur, 61). Al Bazzar mengetengahkan sebuah hadis dengan sanad yang sahih melalui Siti Aisysh r.a, bahwa kaum Muslimin ingin sekali berangkat berperang bersama dengan Rasulullah saw. Oleh karena itu mereka menyerahkan kunci rumah-rumah mereka kepada orang-orang jompo, seraya mengatakan kepadanya, "Kami telah menghalalkan bagi kalian untuk memakan dari apa yang kalian sukai di dalam rumah kami". Akan tetapi orang-orang jompo itu mengatakan, "Sesungguhnya tidaklah mereka memperbolehkan kami melainkan hanya karena terpaksa saja, tidak dengan sepenuh hati". Maka Allah menurunkan firman-Nya, "Tidak ada dosa bagi kalian..." (Q.S. An Nur, 61). sampai dengan firman-Nya, "...atau di rumah-rumah yang kalian miliki kuncinya..." (Q.S. An Nur, 61). lbnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis melalui Zuhri, bahwasanya Zuhri pada suatu hari ditanya mengenai firman-Nya, "Tidak ada dosa bagi orang buta..." (Q.S. An Nur, 61). Si penanya itu mengatakan, "Apakah artinya orang buta, orang pincang dan orang sakit yang disebutkan dalam ayat ini?" Maka Zuhri menjawab: "Sesungguhnya kaum Muslimin dahulu, jika mereka berangkat ke medan perang, mereka meninggalkan orang-orang jompo dari kalangan mereka, dan mereka memberikan kunci rumah-rumah mereka kepada orang-orang jompo, seraya mengatakan, 'Kami telah menghalalkan bagi kalian untuk memakan apa saja yang kalian inginkan dari rumah kami'. Akan tetapi orang-orang jompo tersebut merasa berdosa untuk melakukan hal itu, yakni memakan makanan dari rumah mereka. Oleh karena itu orang-orang jompo mengatakan, 'Kami tidak akan memasuki rumah-rumah mereka selagi mereka dalam keadaan tidak di rumah'. Maka Allah swt. menurunkan ayat ini sebagai rukhshah atau kemurahan dari-Nya bagi mereka". Ibnu Jarir mengetengshkan pula hadis lainnya melalui Qatadah yang menceritakan, bahwa ayat, "Tidak ada dosa bagi kalian makan bersama-sama mereka atau sendirian..." (Q.S. An Nur, 61). diturunkan berkenaan dengan segolongan orang-orang Arab Badui, di mana seorang dari mereka tidak mau makan sendirian dan pernah di suatu hari ia memanggul makanannya selama setengah hari untuk mencari seseorang yang menemaninya makan bersama. Ibnu Jarir mengetengahkan pula hadis ini melalui Ikrimah dan Abu saleh, yang kedua-duanya menceritakan bahwa orang-orang Anshar apabila kedatangan tamu, mereka tidak mau makan kecuali bila tamu itu makan bersama mereka. Maka turunlah ayat ini sebagai rukhshah buat mereka.

0 komentar:

Posting Komentar